ENEWS, BONE ••》Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Bone, Handri Burhan SH, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) yang kini menyasar kalangan pelajar hingga pekerja sektor informal.
Peringatan itu disampaikan Handri saat menjadi pemateri pada kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kantor BNNK Bone, Rabu (20/5/2026).
Menurut Handri, sejumlah obat medis yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter kini justru disalahgunakan karena efeknya menyerupai narkotika golongan I.
“Efeknya hampir sama seperti narkoba jenis sabu. Pengguna merasa tidak lapar, kuat bekerja, dan mengalami perubahan kesadaran tertentu,” ujar Handri.
Ia mengungkapkan, penyalahgunaan obat-obatan tersebut kini banyak ditemukan pada kalangan ekonomi bawah karena harga yang relatif murah dan akses yang lebih mudah dibanding narkotika.
“Bukan hanya pelajar, tapi juga petani, buruh, dan pekerja lainnya sudah banyak memakai karena harganya murah atau biasa disebut ‘Sabu Ekonomis’. Karena dianggap bisa menambah stamina saat bekerja,” katanya.
Handri menyebut kondisi itu cukup mengkhawatirkan karena konsumsi obat tanpa resep dokter dinilai menjadi pintu masuk menuju penggunaan narkotika yang lebih berat.
“Ini bisa menjadi gerbang menuju narkoba golongan I jika terus dibiarkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Loka POM Bone juga mendeteksi adanya dugaan distribusi obat-obatan ilegal dalam jumlah besar yang masuk ke wilayah Bone.
“Baru-baru ini tim intelijen kami mendeteksi ada pengiriman obat-obatan tertentu ilegal masuk ke Bone dalam jumlah ribuan butir. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ungkap Handri.
Ia juga menyoroti munculnya praktik produksi obat ilegal rumahan yang dilakukan secara berpindah-pindah demi menghindari pengawasan aparat.
“Sekarang sudah ada yang diproduksi di luar jalur resmi kefarmasian, dibuat secara ilegal di rumah-rumah untuk mengejar keuntungan,” tambahnya.
Selain itu, Handri mengungkapkan bahwa pada April 2026 lalu, Badan POM juga melakukan operasi penindakan terhadap komoditi obat-obatan tertentu (OOT) di wilayah Makassar dan Bosowasi dengan nilai peredaran mencapai sekitar Rp50 juta pil.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan peredaran obat-obatan tertentu ilegal masih menjadi ancaman serius di Sulawesi Selatan, termasuk wilayah Bone.
Penyalahgunaan obat-obatan tertentu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beberapa jenis obat yang kerap disalahgunakan di antaranya alprazolam, diazepam, clonazepam, tramadol, trihexyphenidyl (THD), hingga dextromethorphan.
Obat-obatan tersebut sejatinya digunakan untuk kebutuhan medis tertentu, namun berisiko menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga overdosis jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan. (Red)






