ENEWS, BONE ••》Seorang ibu rumah tangga bernama Nursidah (55) ditemukan tewas di rumahnya di Dusun Gattungeng, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (28/1/2026) pagi. Korban diduga dibunuh oleh anak kandungnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WITA. Pelaku diketahui bernama Fitriani (26), yang merupakan anak korban dan tinggal serumah di lokasi kejadian.
Dari keterangan warga setempat, pelaku sempat menyerahkan diri ke Asrama Batalyon Armed 21/Kawali. Pelaku bahkan sempat mengacungkan dua jarinya saat difoto oleh petugas. Terlihat darah ibunya masih menempel di lengan bajunya.
Kapolsek Bengo Ipda Irah menjelaskan, kejadian pertama kali diketahui oleh suami korban, Ramli, usai pulang dari masjid setelah melaksanakan salat Subuh.
“Setelah pulang dari masjid, suami korban menemukan istrinya sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumah dengan sejumlah luka tusuk,” ujar Ipda Irah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian jari-jari, dada kiri, dada kanan, perut, serta punggung sebelah kanan.
“Pelaku telah diamankan beserta barang bukti oleh pihak kepolisian,” katanya.
Menurut keterangan Kapolsek Bengo, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sejumlah obat generik yang dikonsumsi pelaku, yang diketahui merupakan obat dari Rumah Sakit Dadi Makassar.
“Pelaku merupakan anak kandung korban dan diduga mengalami gangguan jiwa, dilihat dari beberapa obat yang dikonsumsinya dan diberikan oleh Rumah Sakit Dadi Makassar,” kata Ipda Irah.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya suami korban Ramli (55) dan seorang saksi lainnya.
Jenazah korban rencananya dimakamkan pada Rabu siang, 28 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di Tempat Pemakaman Umum Jonga Jongae, Dusun Gattungeng, Desa Liliriawang.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif serta memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, dan mengamankan pelaku untuk proses hukum selanjutnya.






