Wajo  

Wajo Raih WTP untuk Ke-15 Kalinya Secara Berturut-Turut

Bupati wajo saat melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan dilakukan di Auditorium Lantai 2 BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, pada Selasa (26/5/2026).

ENEWS, MAKASSAR ••》Pemerintah Kabupaten Wajo berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan dilakukan di Auditorium Lantai 2 BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, pada Selasa (26/5/2026).

banner 728x250

Capaian ini menjadi yang ke-15 kalinya diraih secara berturut-turut dan merupakan pencapaian kedua di tahun kedua kepemimpinan Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin.

Andi Rosman hadir didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Wajo. Penghargaan ini juga diterima bersama empat Kepala Daerah lainnya dari Bulukumba, Sinjai, dan Palopo.

Ia menyampaikan apresiasi atas kerja profesional BPK selama proses audit.

“Capaian ini tidak lepas dari peran BPK yang sejak awal memberikan arahan dan dorongan. Oleh karena itu, laporan keuangan Pemkab Wajo bisa disusun dengan baik dan menghasilkan hasil yang memuaskan,” ujarnya usai menerima penghargaan.

Menurutnya, melaporkan keuangan daerah kepada BPK merupakan amanat undang-undang dan hasilnya menjadi tolak ukur tata kelola keuangan.

Andi Rosman juga mengapresiasi seluruh jajaran Pemkab Wajo atas pencapaian WTP ke-15 ini, menyebutkannya sebagai hasil kerja kolektif yang mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Semua elemen harus terus bekerja dengan menjunjung prinsip good governance. Jika ini dijaga, saya yakin WTP akan terus bisa kita raih,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan keyakinan atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria.

“Empat kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi laporan keuangan,” ujar Winner.

“Pada saat pemeriksaan, tim telah melakukan pemeriksaan atas empat kriteria ini dan menjadi dasar bagi kami menentukan opini,” jelasnya. (ANDI IKBAL)





Tinggalkan Balasan