ENEWS MAMUJU •• Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menegaskan akan menempuh jalur hukum jika aset berupa kendaraan dinas tidak segera dikembalikan.
“Kalau saya sudah imbau namun masih tidak dikembalikan, saya katakan dengan sangat menyesal, pasti saya akan tempuh jalur hukum. Itu milik pemerintah dan dibeli dari uang Pemda (rakyat. Red). Batas waktu hingga tanggal 18 April 2025,” tegas Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, Jumat (18/4/2025) kemarin.
Dikatakannya, Pemprov Sulbar terus berupaya untuk mengembalikan aset kendaraan dinas yang dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sebagian kendaraan dinas ini kita temukan di luar daerah, tadi kita temukan dua di Makassar, saya juga akan kejar ke di Kota Palu, ada juga di Kabupaten Enrekang. Tapi ada juga yang telepon saya mau mengembalikan, jadi saya katan silakan,” ungkap Salim.
Pensiunan Perwira Tinggi (Pati) TNI AD itu menyebut jika oknum yang menguasai kendaraan dinas ini merupakan pensiunan ASN serta ASN yang telah pindah tugas.
“Karena ini mobil dinas, mobil dinas dibeli dari uang rakyat, jadi jangan merasa kalau kita sudah mengabdi sebagai ASN terus merasa berjasa, kemudian karena merasa berjasa berhak mengambil mobil dinas, tidak seperti itu, karena setiap ASN itu diberi gaji, tunjangan dan fasilitas, jadi kalau kita pensiun semua fasilitas yang diberi negara itu dikembalikan dengan cara yang baik,” terangnya.
“Saya tidak larang menggunakan randis, tetapi prosedur administrasinya harus dibenahi, kalau pinjam randis harus ada surat peminjaman, tidak boleh pergi begitu saja,” tambahnya.
Dari data Pemprop Sulbar, ada sekitar 43 unit kendaraan dinas yang terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor. Sebanyak 23 unit kendaraan telah dikembalikan ke Pemprov Sulbar dengan berbagai macam kondisi, baik yang masih baik dan ada juga yang sudah rusak. (Red).






