Tujuh Pelaku Narkoba Diciduk Polisi di Bone: BB 1,21 gram Sabu

Ilustrasi. (File ENews)

ENEWS, BONE ••》Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengamankan tujuh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti sabu seberat total 1,21 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, di Jalan Husain Jeddawi, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Tiga terduga pelaku, yakni CKR (36), DRS (29), dan KM (25), diamankan saat menguasai 1 sachet sabu seberat 0,10 gram.

Barang tersebut dibeli secara patungan seharga Rp400 ribu melalui transaksi non-tunai dengan sistem tempel dan rencananya dikonsumsi bersama.

Di hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita, petugas mengamankan AKL (23) di Kelurahan Bulu Tempe dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan IWN (33), yang kedapatan menyimpan sejumlah sabu dalam batok charger, serta NSN (41) yang diamankan di Kecamatan Bola pada Kamis dini hari.

Pengungkapan kembali dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026. Polisi menangkap RHM (52) di Jalan Jenderal Sukawati, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, menjelaskan bahwa tiga terduga pelaku, yakni CKR, DRS, dan KM, diserahkan ke BNNK untuk proses rehabilitasi karena barang bukti di bawah 1 gram, bukan residivis, dan tidak terlibat jaringan.

“Sedangkan AKL, IWN, NSN, dan RHM tetap diproses hukum karena terlibat jaringan, pengedar, atau residivis,” tegas Iptu Irham.

Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)





Tinggalkan Balasan