ENEWS, BONE ••》Pelarian AHR (21), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga menyerang istrinya sendiri di Kabupaten Bone, akhirnya terhenti. Tim Resmob Polres Bone bersama personel Sat Intelkam berhasil mengamankan pria muda itu setelah bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah korban bersama keluarga mendatangi Polres Bone untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah mereka di kawasan BTN Palanga Mas, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang.
Saat laporan masuk, Tim Resmob bersama Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan AHR.
Polisi kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan pendekatan persuasif guna menghindari situasi yang berpotensi membahayakan.
Upaya itu membuahkan hasil. AHR akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk diserahkan kepada penyidik.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku. Berkat pendekatan persuasif, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan.
Penangkapan tersebut menjadi perhatian publik lantaran kasus yang dilaporkan korban diduga cukup serius.
Korban, MS (21), sebelumnya mengaku mengalami luka pada bagian leher dan telapak tangan kanan setelah diduga diserang menggunakan pisau dapur saat sedang tidur pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat itu, Marsyah disebut sedang beristirahat bersama anak perempuan mereka yang masih berusia dua tahun di rumah keluarga suami.
Dalam laporannya ke polisi, korban menyebut terbangun karena merasakan sakit di bagian leher.
Ketika sadar, ia mendapati sebuah pisau menempel di lehernya. Upaya refleks menahan benda tajam itu membuat tangannya ikut mengalami luka. Bagi keluarga korban, kejadian tersebut disebut bukan insiden tunggal.
Ayah korban mengungkapkan bahwa sejak menikah pada 18 Desember 2023, hubungan rumah tangga pasangan muda itu beberapa kali diwarnai dugaan kekerasan hingga korban disebut kerap mengalami memar. Namun persoalan tersebut berulang kali berakhir dengan mediasi keluarga.
Aktivis perempuan Sulsel, Martina Majid, menilai kasus semacam ini harus mendapat perhatian serius.
“Apapun bentuknya, jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga harus ditindaklanjuti, apalagi sampai menyerang fisik dan menimbulkan luka serta meninggalkan ketakutan yang mendalam terhadap korban,” tegas Martina.
Kini, proses hukum terhadap AH tengah berjalan. Bagi keluarga korban, penangkapan tersebut diharapkan menjadi awal dari rasa aman yang selama ini sulit dirasakan korban, sekaligus memastikan dugaan kekerasan serupa tidak kembali terulang. (Red)





