ENews, Makassar •• Terdakwa pelaku penganiayaan, prajurit TNI AD, Pratu Sandi (NRP 31.21.049.1460.402) yang menewaskan bawahannya, Prada Muhammad Reski Putra Pratama Arief menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Militer III-16 Makassar, Jalan Batara Bira, Biringkanayya, Kota Makassar, Rabu (1/10/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Mayor CHK Yanuar Dwi Prasetyo SH itu memutuskan bahwa terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 26 KUHPM serta Pasal 190 ayat (1), (3), dan (4) UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan hukuman Pidana pokok penjara 2 tahun 6 bulan, Pemecatan dari dinas militer (TNI AD) atau pemberhentian tidak hormat.
Meski demikian, keputusan itu menuai gelombang kekecewaan dari keluarga korban yang menilai vonis tersebut terlalu ringan dan tidak sepadan dengan perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap tujuh prajurit muda, hingga satu di antaranya meninggal dunia.
Sempat terjadi ketegangan pasca pembacaan putusan. Keluarga korban menilai majelis hakim mengabaikan fakta bahwa penganiayaan dilakukan berulang kali terhadap tujuh prajurit muda hingga hilangnya nyawa Prada Muhammad Reski Putra Pratama Arief.
“Cuma dikasih hukum dua tahun. Ini pembunuhan, bukan perkara kecil. Di mana hati nurani penegak hukum? Mentang – mentang korban anak seorang kopral, hukumannya diringankan. Kami tidak terima, kami akan banding,” tegas perwakilan keluarga dengan penuh emosi.
Keluarga Korban juga menduga ada kejanggalan dalam penanganan perkara.
“Kenapa hanya ada satu tersangka? Padahal jelas ada lebih dari satu yang harus bertanggung jawab. Ini sama halnya waktu ada ojol ditabrak aparat kepolisian, bukan hanya pelaku langsung, tapi semua yang terkait seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban. Kami berharap Mabes TNI dan Bapak Presiden membuka tabir kematian anak kami,” lanjut keluarga korban.
Kekecewaan keluarga korban mencerminkan keresahan masyarakat luas terhadap praktik kekerasan di lingkungan militer yang kerap berulang, namun kerap dijatuhi hukuman ringan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah hukum yang akan ditempuh oleh keluarga korban dan berharap Mabes TNI untuk memonitoring dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Sementara, Kapendam Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Budi Wirman menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.
“Kami dari pihak Kodam memang sudah monitor sidang kemarin terhadap oknum prajurit Arhanud 4/AAY, Kodam XIV Hasanuddin menghargai dan menerima keputusan pengadilan. Selanjutnya, bagi yang merasa kurang puas silakan menempuh jalur sesuai mekanisme peradilan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan persnya, Kamis (2/10).
Sebelumnya diwartakan, kasus kematian seorang prajurit muda TNI di lingkungan Batalyon Arhanud (Artileri Pertahanan Udara) Makassar kembali mengguncang publik.
Kematian tragis ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik kekerasan di dalam barak yang selama ini kerap dipertanyakan transparansinya.
Korban, Prada Rezki Putra Pratama yang tengah menempuh pendidikan militer dilaporkan tumbang saat mengikuti lari siang pada Jumat, 24 Januari 2025.
Pihak Arhanud menyebut korban pingsan pada putaran kedua dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina, namun nyawanya tak tertolong.
Klaim resmi itu tak serta merta dipercaya keluarga. Autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Makassar justru memunculkan fakta medis yang mencengangkan, terdapat luka lebam di pelipis, wajah robek, leher patah, tulang bergeser, pencernaan hancur, jantung robek sepanjang 4 cm, serta pembuluh darah pecah.
Hasil ini jelas bertolak belakang dengan narasi bahwa korban hanya “jatuh pingsan” saat lari siang.
(Angki Perdana)






