Pemilu  

Tahapan Pilkada, KPU Bone Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Foto: Momen Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Hotel Helios, Jalan Langsat, Kota Watampone, Sabtu 13 Juli 2024 oleh KPU Bone. (Dok. Enews)

ENEWS PEMILU •• Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Hotel Helios, Jalan Langsat, Kota Watampone, Sabtu 13 Juli 2024.

Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin mrnyampaikan, sosialisasi ini sangat penting supaya semua lapisan masyarakat paham mekanisme pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan tentang proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” jelas Yusran dalam sambutannya.

Dijelaskannya, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terdapat perubahan batas usia. Pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini bisa menjadi jawaban bagi pertanyaan-pertanyan masyarakat kita tentang Pilkada 2024,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bone Zainal menjelaskan, beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 itu di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga jaminan bahwa para calon bebas narkoba.
Dijelaskannya, PKPU tersebut mencabut PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU nomor 9 tahun 2020.
“PKPU nomor 8 tahun 2024 telah mengakomodir beberapa pemaknaan penting oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya atas judicial review yang telah dilakukan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan