ENEWS PEMILU •• Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Hotel Helios, Jalan Langsat, Kota Watampone, Sabtu 13 Juli 2024.
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin mrnyampaikan, sosialisasi ini sangat penting supaya semua lapisan masyarakat paham mekanisme pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan tentang proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” jelas Yusran dalam sambutannya.
Dijelaskannya, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terdapat perubahan batas usia. Pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini bisa menjadi jawaban bagi pertanyaan-pertanyan masyarakat kita tentang Pilkada 2024,” ujarnya.






