ENEWS PEMILU •• Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten wajo selaku penyelenggara pilkada 2024 didampingi Bawaslu Kabupaten Wajo mengawal pasangan calon (paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Sabtu (31/08/2024).
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pihak Rumah Sakit Wahidin sudirohusodo, dua paslon yang sudah mengikuti tahapan pendaftaran yakni Andi Rosman – dr Baso Rahmanuddin (AR RAHMAN) dan Amran Mahmud – Amran, S.E (PAMMASE) awalnya akan melaksanakan registarasi pukul 10.00 Wita, selanjutnya dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada pukul hingga pukul 16.00 Wita.
Ketua devisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Wajo, Zakir Muhammading dalam keteranganya mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI 1090 tentang petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan, ada 20 kategori pemeriksaan.
” Untuk hari ini sabtu tanggal 31 Agustus 2024, dua paslon tersebut akan mengikuti pemeriksaan kesehatan diantaranya, pemeriksaan psilatri MMPI, Pemeriksaan BNN Narkoba, psikologi, hingga pukul 22.00 wita,” ucap Zakir.
Selanjutnya kata Zakir, dua pasangan calon akan kembali lakukan pemeriksaan lanjutan besok, Ahad tanggal 1 September 2024 pukul 07.00 Wita sampai pukul 16.30 Wita dengan pengambilan sampel laboratorium, pemekriksaan USG Abdomen dan Foto Thorax, pemeriksaan dokter spesialis, pemeriksaan Radiologi ( CT scan MRI, MRA, Mammograpi.
Untuk paslon cakada Kabupaten wajo, dalam dua hari diharap dapat rampung semua pemeriksaan kesehatan.
“Meski hanya dua paslon, akan tetapi banyaknya kabupaten kota menggunakan jasa pemeriksaan kesehatan kepala daerah di rumah sakit Wahidin di Makassar tersebut termasuk teman-teman dari Sulawesi Barat, terpaksan harus mengantre dan dilanjutkan esok harinya,” tambahnya.
Paslon “AR RAHMAN” dan “PAMMASE” yang diberikan surat rekomendasi oleh KPU Wajo untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, dimana keduanya telah melalui tahapan pendaftaran sejak tanggal 27 Agustus sampai tanggal 29 Agustus 2024 lalu.
(Andi Muhammad Ikbal)






