banner 728x250   banner 728x250  
SULSEL  

Syahrir Sosialisasikan Perda Sulsel Nomor 4 Tentang Pertanian Organik di Bone

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan wakil ketua Komisi B Fraksi Partai Demokrat, H. Syahrir, SE melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan nomor 4 tentang Pengembangan Pertanian Organik yang digelar di Kampus Bataritoja, Jalan Majang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (16/8/2022).


Diketahui, bahwa Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tersebut baru disahkan pada 23 Mei 2022 lalu. Tujuan disahkannya perda ini agar petani lokal dapat kembali menggunakan pupuk organik dalam mengolah tanamannya.

Abdul Rauf selaku Kepala Bidang (Kabid) Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone sebagai pemateri pada kegiatan tersebut menjelaskan betapa pentingnya Perda ini karena pupuk bagi petani adalah hal yang sangat penting.

“Karena seringnya kelangkaan pupuk subsidi maka lahirlah Perda ini. Yang namanya Organik berarti non kimia bisa dari kitoran hewan dan bisa dari daun,” paparnya Abdul Rauf.

Dia menjelesakan bahwa pupuk organik ini bisa memeperbaiki sifat fisik tanah.

“Tanaman Pangan, Hortikultura, perikanan itu memerlukan pupuk organik,” ujarnya.

Senada dengan Abdul Rauf, Wakil ketua Komsi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengajak masyarakat menggunakan pupuk organik, karna menurutnya pupuk organik ini tidak mempengaruhi kesuburan tanah dan tidak ada ketergantungan pada tanaman seperti jenis pupuk kimia lainnya.

“Pupuk organik ini tidak mempengaruhi kesuburan tanah karna alami, beda pupuk kimia jenis Urea dan ZA dan beberapa lainnya itu bisa mempengaruhi tanah bahkan berdampak pada kesehatan manusia dari berbagai hasil tanaman yang kita konsumsi,” terangnya.

banner 728x250    banner 728x250

Tinggalkan Balasan

error: waiittt