banner 728x250 . banner 728x250
NTT, Sikka  

Sunardin Bantah Perjualbelikan Tanah Kosong di Nangahale

Sunardin. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, NTT – Polemik tanah yang dikalim tak bertuan berlokasi di sekitar lapangan “Marannu” Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, NTT yang diperjual belikan menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat.

Sejumlah warga menilai bahwa lahan tanah tersebut hanya dijadikan sebagai objek komitmen politik terhadap Sunardin.

banner 728x250

Sunardin mantan anggota DPRD Sikka yang dituding memperjualbelikan tanah tersebut membantah.

“Tuduhan tersebut tidak bisa dibenarkan,” tegasnya kepada Enewsindonesia.com, Senin (19/12/2022).

Ia mengatakan, dari tudingan tersebut tidak ada sedikitpun yang bisa membuktikan bahwa adanya penjual belian lahan tanah di lokasi tersebut.

“Tidak ada jual beli mengenai lahan tanah tersebut karena tidak ada kwitansi atau bukti surat jual beli yang sah yang bisa dijadikan dasar,” ujar Sunardin.

Ia menyampaikan bahwa lahan tersebut memang sebelumnya telah dirawat puluhan tahun oleh  orang tuanya (Alm. Sawarudin).

“Sehingga sampai bapak meninggal, lahan itu saya yang jaga,” lanjut Sunardin.

Ia mengaku mempunyai bukti terkait kepemilikan tanah itu yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.

“Ada surat kepemilikan lahan tanah ini saya pegang, yang dikeluarkan oleh pemerintah desa masanya Pejabat Sementara (PJ) Jainal Fitrahwan,” sebutnya.

Lebih jauh, Sunardin menjelaskan beberapa orang yang membangun rumah atau tempat usaha di atas lahan tanah itu hanya sekedar membayar uang tanda terima kasih.

“Tidak ada yang jual beli terhadap lahan tanah itu, kalaupun ada yang memberi uang itu hanya sekedar uang jasa, uang lelah karena sudah merawat tanah,” tandasnya.

Menurutnya, itu hanya sekedar issu dan bagian dari benturan politik dari oknum – oknum yang mempunyai kepentingan politik untuk menciderai karier politiknya.

Sehingga dengan issu yang beredar, Sunardin berharap pihak pemerintah, terkhusus Pemerintah Desa Nangahale agar bisa memperjuangkan status kepemilikan lahan tanah kosong lainnya agar tidak menjadi polemik.

Karena selama dirinya menjabat sebagai anggota dewan 2 periode, kata Sunardin, saat itu tidak ada masalah lain yang terus disuarakan di rapat-rapat paripurna selain menyuarakan dan mengungkit persoalan pembebasan lahan tanah di Desa Nangahale ini agar diberikan hak kelola dan legalitas berupa sertifikat untuk masyarakat.

“Karena ini mengenai kepentingan masyarakat yang layak dan harus diperjuangkan,” pungkasnya.

Jurnalis: Faidin

banner 728x250 ,

Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan