Bone  

Spanduk Hingga Baliho Liar Ditertibkan Satpol PP Bone

Foto: Salah satu spanfuk berukuran besar dirobohkan pihak Satpol PP Bone. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone menggelar penertiban terhadap sejumlah spanduk dan baliho yang tidak mengantongi izin yang berlokasi di Perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Wahidin Sudiro Husodo Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Rabu (13/4/2023).

Menurut Kasat Pol PP Kab.Bone A.Akbar melalui Kabid Binmas Junaedi mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan penengakan peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

“Puluhan spanduk, dan baliho ini dilepas karena melanggar  Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ,terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a Serta Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame Pasal 6 dan Pasal 13,” jelasnya.

Dalam penertiban ini, Satpol PP menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone. mereka membenarkan bahwa spanduk dan baliho tersebut tak memiliki izin.

“Bagi pelaku usaha yang ingin mempromosikan produk usahanya agar mengurus izin dari dinas terkait dan bagi pemilik toko jangan menerima pemasangan spanduk maupun baliho yang mempromosikan produk tertentu,” ujar pihak Bapenda Bone.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dengan forkopimda dan kepala OPD yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu. (*)

Tinggalkan Balasan