ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bone telah melakukan pendampingan terhadap korban pencemaran nama baik melalui media sosial asal Desa Wellulang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Semenjak kejadian, korban merasa tidak percaya diri untuk berinteraksi dengan orang – orang di sekitar dan sering mengurung diri di rumah. Jadi kami terus melakukan upaya pendampingan untuk mengembalikan psikologis korban. Sampai sejauh ini, sudah mulai membaik,” ungkap Hartina Majid melalui pesan Whatsapp kepada Enewsindonesia.com, Senin (1/8/2022).
Baca: https://enewsindonesia.com/serang-tetangga-di-medsos-anak-kades-wellulang-bone-dipolisikan/
Hartina menambahkan, apakah kasus tersebut merupakan perundungan atau bukan, pihaknya belum bisa memastikan, karen belum terjun lebih jauh dalam investigasi kasus tersebut.
“Baru keterangan dari pihak korban,” katanya.
Hartina berharap kepada masyarakat, jika menemukan sesuatu hal yang belum tentu kebenarannya, apalagi hanya melalui Sosmed, untuk menelaah dan tidak mudah terpancing.
“Diharap untuk lebih bijak menyikapi permasalahan dan jika terjadi dengan orang terdekat, lebih baik tidak menambah dan memperkeruh suasana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang perempuan berinisial IR (21) yang diketahui merupakan anak Kepala Desa Wellulang, dipolisikan oleh warga Desa Wellulang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi selatan terkait pencemaran nama baik di sosial media Facebook.






