Wajo  

Sosialisasi Aplikasi Cek Bansos Daring di Wajo Dinilai Kurang Tepat

Potongan surat undangan bernomor 400.9/049/Dinsosp2kbp3a tertanggal 13 Januari 2026. (Ikbal)

ENEWS, WAJO •• Rencana sosialisasi pemanfaatan Aplikasi Cek Bansos secara daring oleh Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosp2kbp3a) menuai sorotan.

Metode sosialisasi yang dilakukan melalui Zoom Meeting dinilai kurang tepat dan berpotensi tidak menjangkau masyarakat luas.



Sejumlah pihak menilai, penggunaan platform daring cenderung bersifat eksklusif dan hanya dapat diakses kelompok tertentu yang memiliki kecakapan digital.

Kondisi ini dikhawatirkan membuat masyarakat, khususnya warga di pedesaan dan kelompok rentan, kehilangan akses informasi terkait kebijakan bantuan sosial.

Padahal, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Permutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (UTSEN), termasuk mekanisme usul dan sanggah melalui Aplikasi Cek Bansos.
Sorotan juga mengarah pada surat undangan bernomor 400.9/049/Dinsosp2kbp3a tertanggal 13 Januari 2026.

Undangan tersebut ditujukan kepada Ketua Karang Taruna Kabupaten Wajo, Ketua Karang Taruna Desa/Kelurahan se-Kabupaten Wajo, eks Koordinator Kabupaten Pendamping Sosial SDM Program Keluarga Harapan (PKH), Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta LSM dan wartawan.

Pembatasan undangan itu dinilai berpotensi mengesampingkan peran organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan lain yang selama ini turut terlibat dalam penanganan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinsosp2kbp3a Kabupaten Wajo, H. Ahmad Jahran, menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi secara daring justru dimaksudkan agar dapat diikuti lebih banyak peserta dari berbagai wilayah.

“Dilaksanakan secara daring agar masyarakat umum pun dapat mengikuti sosialisasi karena link dapat diakses secara terbuka dan kata sandinya turut disebarluaskan. Sosialisasi tatap muka justru akan membatasi peserta, apalagi Kabupaten Wajo memiliki wilayah yang luas dan masyarakatnya tersebar,” ujar Jahran, Rabu (14/1/2026).

Ia menegaskan, Aplikasi Cek Bansos bukanlah aplikasi baru, melainkan aplikasi nasional yang telah lama digunakan dan dapat diunduh serta dipelajari secara mandiri oleh masyarakat.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat secara luas. Masyarakat bisa mengusulkan dirinya sendiri atau orang lain sebagai penerima bansos, sekaligus melakukan sanggahan jika ditemukan data yang tidak sesuai,” jelasnya.

Jahran juga menyebut, Karang Taruna dipilih karena merupakan organisasi masyarakat yang telah terstruktur hingga tingkat desa dan kelurahan.

Menurutnya, Karang Taruna diharapkan dapat menjadi perwakilan masyarakat di setiap wilayah.

“Jaringan Karang Taruna diharapkan ada di 190 desa dan kelurahan. Sisanya diharapkan dapat diisi oleh insan pers, LSM, dan masyarakat umum. Jika ada organisasi lain yang ingin memfasilitasi sosialisasi lanjutan, kami terbuka untuk bekerja sama,” katanya.

Meski demikian, muncul pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait keterbatasan kapasitas Zoom yang hanya menampung 300 peserta.

Dengan sekitar 190 kuota telah dialokasikan untuk Karang Taruna dan sisanya untuk undangan, publik mempertanyakan sejauh mana masyarakat umum benar-benar dapat terlibat dalam sosialisasi yang disebut bertujuan meningkatkan pemahaman rakyat tersebut.

Reporter: Andi M Ikbal





Tinggalkan Balasan