MAJENE, ENEWSINDONESIA.COM – Seorang pemuda berinisial A (22) diamankan pihak kepolisian Polres Majene karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berumur 10 tahun di kebun kelapa.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Majana saat menggelar press release di Mapolres Majene, Kamis (2/9/2021).
Kasus pencabulan tersebut berdasarkan LP /105/VIII/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar, tanggal 29 Agustus 2021.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian yang memimpin kegiatan tersebut menyebutkan kasus tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2021 di kebun kelapa, Dusun Sumakuyu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene.
Didepan para wartawan Febriyanto menjelaskan, “Awalnya bermula saat korban dan kedua temannya diajak jalan jalan kebun kelapa oleh terduga pelaku Kemudian saat akan melakukan aksi bejatnya, korban di iming-imingi uang sebesar Rp. 15.000 Rupiah dan kedua temannya jika membantu mencari buah kelapa.”
“Namun saat ada kesempatan, terduga pelaku sengaja membawa korban menjauh dari kedua temannya dan melancarkan aksinya tersebut, dengan cara berusaha memasukkan alat kelamin pelaku ke kelamin korban namun karena korban merasa kesakitan pelaku kemudian membatalkan niat nya, untuk menghilangkan jejak kejahatannya terduga pelakupun memberikan uang Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” ungkap AKBP Febriyanto.
“Parahnya lagi korban yang menjadi pemuas nafsu bejat terduga pelaku merupakan keluarga dekat atau sepupu,” lanjut Febriyanto di depan para awak media yang meliput.
“Akibat perbuatan terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” kunci febriyanto.
Aldo