Enewsindonesia.com, Mamuju : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mamuju menegur warga yang memasang tenda terowongan, di Jalan Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Mamuju.
Teguran dilayangkan sebab warga tersebut memasang tenda di atas seluruh ruas jalan. Sementara penggunaan jalan selain lalu lintas, hanya diperbolehkan sebagian jalan saja.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Kepala Kepolisian (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas.
“Sudah kita tegur dan suruh bongkar. Penggunaan badan jalan untuk kegiatan masyarakat hanya boleh digunakan sebagian lajur,” kata Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP Kemas Aidil Fitri, dalam group Whatsapp, Jumat 22 November 2019.
Selain itu, warga yang hendak menggunakan bahu jalan wajib mengantongi izin. Surat itu diperoleh melalui pelbagai tahapan. Di antaranya warga bermohon Desa atau Kelurahan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Mamuju untuk dibuatkan rekomendasi. Setelah itu, kembali mengajukan permohonan ke Polsekta Mamuju untuk rekomendasi kedua. Seluruh rekomendasi lalu diajukan ke Polresta Mamuju dan Polda Sulbar.
“Harus dilengkapi dengan persyaratan perizinan,” tandasnya.