Plat Kendaraan Tidak Sesuai Ketentuan Akan Ditindak Tegas Sat Lantas Polres Bone

BONE, ENEWSINDONESIA.COM – Beberapa pengendara kendaraan bermotor diketahui kerap memodifikasi plat nomor kendaraannya. Namun tahukah anda bahwa modifikasi tersebut sebenarnya melanggar Undang-undang Lalu Lintas.

Karena itulah Sat Lantas polres bone gencar melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memasang pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

     
 

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Mustari, S.H mengatakan penertiban plat nomor yang tak sesuai standarisasi atau spek ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum dan lembaga lainnya.

“Kalau masih kita temukan akan kita tindak tegas langsung kita tilang,” katanya, Kamis (22/7/2021).

Penindakan TNKB atau Plat Palsu untuk mengantisipasi apabila ada kejadian yang melibatkan kendaraan tersebut dapat segera teridentifikasi.

Penggunaan Plat palsu tersebut merupakan suatu tindakan yang memalsukan identitas kendaraan asli yang sangat rawan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar.

Pengaturan mengenai TNKB sendiri sudah diatur Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dengan peraturan pelaksananya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) , serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pungkasnya.”
 

AKP Mustari juga menjelaskan, ada tujuh model pelat nomor kendaraan yang ditindak tegas polisi.
Ketentuannya adalah sebagai berikut ini :

  1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
  3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
  4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
  5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
  6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
  7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca. (*)
banner 728x250    banner 728x250  

Tinggalkan Balasan