ENEWS, WAJO ••》Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjuk Rio Aditya Arifiansyah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo menggantikan Harianto Pane yang dimutasi ke jabatan baru.
Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung RI.
Dalam keputusan tersebut, Kejaksaan Agung melakukan mutasi dan promosi terhadap 176 pejabat struktural, termasuk 90 Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan mutasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta penegakan hukum.
“Ya benar, ini merupakan proses mutasi dan rotasi bagian dari promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” kata Anang, Kamis (30/7/2026).
Harianto Pane sendiri menjabat sebagai Kajari Wajo sejak 31 Oktober 2025. Selama memimpin Kejari Wajo, ia menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, di antaranya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi proyek Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022.
Selain penanganan perkara korupsi, Kejari Wajo di bawah kepemimpinannya juga menjalankan fungsi pendampingan hukum terhadap sejumlah program pemerintah daerah.
Dengan penunjukan Rio Aditya Arifiansyah sebagai Kajari Wajo, estafet kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Wajo diharapkan tetap menjaga kesinambungan penegakan hukum, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap penanganan perkara di Kabupaten Wajo.






