ENEWS, POLMAN ••》Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menegaskan akan turun langsung ke lapangan menyusul dugaan pelanggaran jam operasional oleh sejumlah ritel modern.
Sikap tegas ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Lintas Kerjasama Antar Lembaga (Linkar), GMNI Polman, dan KAMMI Polman di DPRD Polman, Selasa (20 Januari 2026).
Dalam forum tersebut, Koordinator Linkar, Rahman, mendesak pemerintah daerah segera bertindak. Ia menilai persoalan pelanggaran ritel modern telah berulang kali disuarakan namun belum ditindaklanjuti secara konkret.
Aliansi pun meminta DPRD dan pemerintah daerah turun langsung memantau aktivitas ritel modern di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir (Fraksi NasDem), menyatakan pihaknya siap melakukan peninjauan langsung.
Menurutnya, temuan di lapangan perlu diverifikasi untuk menentukan langkah dan sikap DPRD dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Polman, Agusnia Hasan Sulur, menegaskan bahwa setiap tindakan OPD harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia menyebut pihaknya akan melakukan kajian mendalam, baik dari sisi regulasi maupun kondisi faktual di lapangan.
Agusnia juga mengakui Disperindagkop belum pernah melayangkan teguran administratif atau tertulis kepada pelaku ritel modern sebagai langkah awal penertiban.
RDP tersebut menyepakati DPRD Polman bersama aliansi Linkar, Disperindagkop, dan OPD terkait akan melakukan inspeksi langsung (sidak) ke sejumlah ritel modern pada pekan depan.
Adapun sejumlah temuan yang disampaikan Linkar, GMNI, dan KAMMI antara lain ritel modern masih beroperasi hingga tengah malam, melampaui ketentuan jam operasional pukul 10.00–22.00 WITA; dugaan pengabaian aspek kesehatan karena produk kemasan plastik terpapar sinar matahari; penyewaan pelataran toko kepada pelaku UMKM dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp700 ribu; ketiadaan tenaga keamanan; serta praktik penggantian uang receh dengan donasi yang dinilai tidak jelas peruntukannya.
(Hasbi Waluyo)






