ENEWS, MAJENE •• Penyaluran pupuk bersubsidi oleh pemerintah dinilai sangat membantu petani dalam memenuhi kebutuhan sarana produksi pertanian, terutama sejak kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Sebelum adanya pupuk subsidi, harga pupuk di tingkat petani mencapai Rp150 ribu per zak, kondisi yang dinilai memberatkan dan menyulitkan petani dalam merawat tanaman mereka.
Namun, sejak program pupuk bersubsidi digulirkan oleh Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, para petani mengaku merasakan manfaat nyata.
Program pupuk subsidi tersebut mendukung berbagai sektor pertanian, mulai dari kakao, cengkeh, padi, hingga jagung, sehingga membantu petani menjaga produktivitas dan keberlanjutan tanaman.
Adapun harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah bervariasi sesuai jenis dan kualitasnya, antara lain:
- Pupuk Urea: Rp90.000 per zak atau Rp1.800 per kilogram
- Pupuk NPK Ponska: Rp90.000 per zak atau Rp1.840 per kilogram
- Pupuk ZA: Rp68.000 per zak atau Rp1.360 per kilogram
- Pupuk NPK Kakao: Rp132.000 per zak atau Rp2.640 per kilogram.
Mahmuddin, Bendahara Kelompok Tani Barang Dai yang berdomisili di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene mengungkapkan bahwa kehadiran pupuk bersubsidi sangat membantu petani dalam perawatan tanaman.
“Sejak pupuk subsidi disalurkan, kami para petani sangat terbantu. Harganya terjangkau dan pelayanan di distributor juga sangat mudah saat pengambilan pupuk,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (29/12/2025).
Hal senada disampaikan Irfan, distributor pupuk bersubsidi yang beralamat di Kecamatan Tammerodo Sendana.
Ia mewakili kelompok tani di Kecamatan Tammerodo dan Sendana berharap agar program pupuk bersubsidi dapat terus berlanjut.
“Harapan kami, pupuk bersubsidi ini terus berjalan agar petani merasa diperhatikan, diberi kemudahan dalam bertani, dan benar-benar merasakan kemerdekaan dalam mengelola lahan pertanian,” tuturnya.
Reporter: Kamil






