ENEWS SINJAI •• Motif pembunuhan yang menggemparkan warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Ahad (16/3/2025) sekira pukul 23.00 Wita lalu akhirnya terungkap.
Sebelumnya, seorang warga bernama Agus Purnama (31), meninggal dunia usai ditikam menggunakan senjata tajam jenis kujang di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Andi Rahmatullah mengingkapkan, pelaku yang bernama Kahar sebelumnya diduga kalah dalam judi online dan mendatangi rumah korban untuk meminta sabu-sabu.
“Kahar mendatangi Agus sambil membawa senjata tajam jenis kujang, mengetuk pintu kemudian dibuka oleh korban. Pelaku pun langsung masuk ke kamar korban lalu meminta sabu ‘Elokka massabu-sabu (saya ingin nyabu. Red’),” papar Andi Rahmatullah saat gelaran konferensi pers di Mapolres Sinjai, Kamis (20/3/2025).
“Lalu korban menjawab ‘Tidak ada’. Namun pelaku tidak percaya,” sambungnya.
Saat pelaku dan korban cekcok, ibu korban mendengar dan datang ke kamar mengingatkan agar tidak ribut.
“Pelaku sempat mengeluarkan kujangnya dan mengancam ibu korban,” ujarnya.
Lebih lanjut Andi Rahmatullah menyampaikan, setelah ibunya diancam, korban pun menarik pelaku keluar rumah (mengusir pelaku).
“Dengan keadaan gelisah, pelaku menuju warung kopi yang berada dekat dari rumah korban. Tak berselang lama, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil HP-nya yang tertinggal lalu kembali meninggalkan korban,” ucapnya.
Sekira 10 menit kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa kujangnya. Tiba di depan rumah, teman korban lainnya bernama Onang menghalangi pelaku untuk masuk.
“Namun pelaku beralasan ingin meminta maaf sehingga Onang mengizinkan masuk. Pelaku pun langsung memasuki kamar korban dan mengatakan ‘Waseng elokko digajang?’ (saya kira kamu ingin ditikam?) Lalu seketika menikam korban,” bebernya.
Pelaku langsung menusuk dada bagian kiri korban sebanyak satu kali, korban pun berteriak mengatakam dirinya telah ditikam.
Onang yang berada di lokasi pun memegang pelaku dan menariknya keluar ke jalanan. Sementara korban berlari keluar rumah sambil berteriak bahwa dia telah ditikam.
Sekira 100 meter dari rumahnya, korban pun terjatuh di tengah jalan tepatnya di depan warung kopi milik Sufran.
“Dibantu oleh penghuni warkop, korban dibawa ke Puskesmas Manimpahoi yang juga tidak jauh dari lokasi jatuhnya korban. Namun nyawa korban tak terselamatkan,” ucapnya.
Sementara, pelaku melarikan diri setelah kejadian, tetapi berhasil diringkus polisi di Jalan Tun Abd. Rasak, BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa, sekira pukul 21.15 Wita, Selasa, 18 Maret 2025.
Atas perbuatannya, Kahar dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (Red)






