ENEWS, MAKASSAR ••》Proses hukum dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan terjadi di SMP Stella Gracia School Makassar masih berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Hingga Februari 2026 atau lima bulan sejak laporan dibuat, perkara tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1929/X/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 8 Oktober 2025.
Mery, nenek korban sekaligus perwakilan keluarga, pada 17 Februari 2026 menjelaskan peristiwa pertama kali diketahui awal Oktober 2025 melalui informasi yang diterima ibu korban via WhatsApp.
Awalnya keluarga tidak langsung percaya karena tidak ada tanda fisik mencolok dan korban belum bercerita.
Setelah dibujuk, korban mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan salah satu orang tua siswa di lingkungan sekolah, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Keluarga kemudian melakukan klarifikasi kepada sejumlah siswa yang disebut berada di lokasi kejadian sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.
Pihak keluarga juga sempat meminta rekaman CCTV, namun sekolah menyatakan hanya dapat memberikannya atas permintaan resmi aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen yang diterima, pada 21 Oktober 2025 diterbitkan SP2HP A.1 yang menyatakan perkara masih tahap penyelidikan.
Selanjutnya melalui SP2HP A.3 Nomor: B/13668/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 17 Desember 2025, penyidik menyampaikan kasus telah naik ke tahap penyidikan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Keluarga mengaku telah menerima informasi adanya gelar perkara dan perkembangan penanganan, namun masih menunggu pemberitahuan tertulis lanjutan.
“Kami menghormati proses hukum dan berharap ada kejelasan administrasi secara tertulis,” ujar Mery.
Sementara, Pemerhati sosial Makassar, Nurhaedah, menilai penanganan perkara yang melibatkan anak harus cermat dan komunikatif, merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia menegaskan pentingnya profesionalitas penyidikan, transparansi informasi kepada keluarga, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam kewenangan penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar.
Semua pihak diminta menunggu hasil resmi proses hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak. (Angki Perdana)






