Polisi Ringkus Tiga Mahasiswa Pelaku Penyerangan Rumah di Minasa Upa Makassar

Foto: Tiga pelaku penyerangan sekretariat mahasiswa di Minasa Upa, Makassar saat diringkus polisi. (Ist)
Foto: Tiga pelaku penyerangan sekretariat mahasiswa di Minasa Upa, Makassar saat diringkus polisi. (Ist)

MAKASSAR, ENEWS ••》Polsek Rappocini menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembakaran menggunakan bom molotov terhadap sebuah rumah yang dihuni mahasiswa di BTN Minasa Upa Blok E Nomor 7, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SY (19), AM (22), dan MR (23). Mereka ditangkap di Jalan Rappocini Lorong 6 pada Minggu (28/6/2026) dan kini ditahan di Mapolsek Rappocini.



Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ali Jarras, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan aksi penyerangan dipicu motif balas dendam.

“Sementara ini motifnya balas dendam. Para pelaku diduga tersinggung saat pesta miras sebelumnya bersama korban,” ujar Iptu Ali Jarras.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni serpihan botol bom molotov, dua bilah parang, dua anak panah beserta pelontarnya, empat unit telepon seluler, sisa tembakau sintetis beserta alat hisap (bong), serta alat kontrasepsi.

“Turut diamankan alat hisap diduga digunakan untuk konsumsi narkoba dan alat kontrasepsi di tempat penangkapan,” ungkap Iptu Ali Jarras.

Sebelumnya, penyerangan terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Korban, Alfian, bersama sejumlah rekannya sedang tertidur saat mendengar suara ledakan dari arah depan rumah.

“Saat bangun kami melihat api sudah menyala di depan pintu. Kaca jendela juga sudah pecah akibat dilempari batu,” ujar Alfian.

Korban kemudian menutup pintu rumah. Namun, salah seorang penghuni lainnya melihat sedikitnya empat orang masuk ke dalam rumah dengan membawa busur, parang, dan bom molotov.

Akibat kejadian itu, satu pintu rumah terbakar, dua pintu rusak akibat didobrak, tiga kaca jendela pecah, serta satu unit speaker aktif rusak.

Bom molotov yang diduga hendak diarahkan ke penghuni akhirnya dilempar ke sudut ruangan.

Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp8,7 juta, tanpa menimbulkan korban jiwa maupun korban luka.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Rappocini dengan Laporan Polisi Nomor: LP/211/VI/2026/POLRESTABES MAKASSAR/SEK RAPPOCINI.

Dengan ditangkapnya tiga tersangka, polisi memastikan proses hukum terus berlanjut, termasuk memburu satu pelaku lain yang masih buron serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi penyerangan tersebut. (Ikbal Tehuayo)





Tinggalkan Balasan