ENEWS WAJO •• Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wajo melalui Unit Tipidter melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di Jalan Seroja, Kota Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahad (23/02/25).
Praktik pertambangan tersebut diduga tak memiliki izin resmi dari instansi terkait sehingga aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji K menjelaskan bahwa kasus dugaan tambang ilegal tersebut sedang bergulir di Polres Wajo.
“Saat ini sedang dalam proses penanganan di Polres Wajo dan sedang didalami,” ucap Alvin, Ahad (23/2/2025).
Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Palopo itu, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah pihak yang terkait.
“Sebanyak 4 orang telah dimintai keterangannya, termasuk diantaranya sopir truk dan operator, sementara tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang bakal dimintai keterangan untuk proses selanjutnya,” katanya.
Adapun sejumlah alat berat dan bukti berkaitan aktivitas tambang ilegal di Jalan Seroja turut diamankan pihak kepolisian.
Diantaranya: 1 unit Loader Komatsu, 1 unit Excavator Komatsu PC 200, 2 unit mobil dump truk, 1 buku catatan pengeluaran.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh ENews Indonesia, lokasi dugaan tambang ilegal tersebut bermula dari pengerukan tanah yang diperuntukkan untuk lokasi pembangunan masjid.
Namun belakangan, sejumlah hasil galian tanah urug tersebut justru dijadikan bisnis dengan cara diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa melalui izin dari instansi terkait.
Berdasarkan hal tersebut maka lokasi tersebut disinyalir menjadi area tambang ilegal.
Jurnalis: Andi M Ikbal






