Wajo  

PN Sengkang Dalami Objek Sengketa Tanah di Desa Rumpia

Ketgam: Petugas Pengadilan Negeri Sengkang melakukan pemeriksaan lapangan objek sengketa tanah di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Jumat (24/4/2026).

ENEWS, WAJO ••》Pengadilan Negeri (PN) Sengkang melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa tanah di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Jumat (24/4/2026).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses persidangan perkara perdata antara penggugat Erwin, SH, dan tergugat Pemerintah Kabupaten Wajo.



Agenda tersebut bertujuan mencocokkan dokumen yang diajukan di persidangan dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam pemeriksaan, tim dari PN Sengkang melakukan pengecekan langsung lokasi tanah yang disengketakan, sekaligus mencatat dan mengidentifikasi batas-batas objek sebagaimana ditunjukkan oleh pihak penggugat.

Sejumlah titik batas ditinjau untuk memastikan kesesuaian dengan data yang telah disampaikan di persidangan.

Selain penggugat, kegiatan ini juga dihadiri Camat Majauleng, Kepala Desa Rumpia, kepala dusun setempat, serta pemilik rumah yang berada dalam area yang masuk objek sengketa.

Kehadiran para pihak dan pemerintah setempat dimaksudkan untuk memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Objek sengketa diketahui mencakup lahan yang sebagian telah ditempati bangunan rumah warga, sehingga proses identifikasi batas dilakukan secara cermat guna menghindari perbedaan penafsiran di kemudian hari.

Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wita hingga selesai.

Proses berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian untuk memastikan tidak terjadi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.

(ANDI IKBAL)





Tinggalkan Balasan