banner 728x250   banner 728x250  

Peredaran BBM Jenis Pertalite Disoal Kajari Morotai: Pengawasan Tidak Maksimal

Kajari Morotai Sobeng Suradal, SH.,MH

ENEWSINDONESIA.COM, Morotai – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengeluarkan surat edaran/himbauan dengan No:510/88/SETDA/PM/IX/2022 untuk tidak memperjual belikan BBM jenis Pertalite di tingkat pengecer.

Namun, pihak kejaksaan Kabupaten Pulau Morotai menilai bahwa himbauan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

banner 728x250   banner 728x250

Hal itu dikatakan oleh kepala Kejaksaan Negeri, Pulau Morotai, Sobeng Suradal, SH.,MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2022) sore.

Sobeng Surudal mengungkapkan, Satgas dari pihak kejaksaan masih menemukan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Morotai Timur masih diperjual belikan di tingkat pengecer dengan harga yang fantastis.

“Kita akan pantau sejauh mana metode yang diterapkan Perindagkop dalam pengawasan sehingga BBM bersubsidi jenis Pertalite bisa lolos di pengecer ini sesuatu yang ajaib,” ungkap Kajari.

Menurutnya, terdapat dua hal penting untuk diperhatikan, yang pertama yaitu tingkat pengawasannya tidak maksimal dan tidak adanya koordinasi antar stake holder terkait.

“Kemudian yang kedua ke tidak tegasannya Disperindagkop, Pulau Morotai sehingga bocornya penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite di pengecer,” tuturnya.

Sobeng menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai telah membentuk Tim Pemantauan dan Pengawasan BBM tetapi belum pernah ada koordinasi terkait langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh timnya.

“Seharusnya timnya koordinasi lebih dulu ke kita agar langkah yang akan dilakukan bisa efektif dan efisien,” harapnya.

“Jangan pembentukan tim hanya formalitas saja diatas kertas tapi tidak ada kerja konkretnya,” sambungnya.

Sementara itu, Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai F Revi Dara menyampaikan bawa pihaknya trlah menyebar himbauan berupa stiker di depot-depot mengenai harga BBM bersubsidi jenis Pertamax dengan label Pemda disertai cap.

“Ini kan sudah ada laporan, maka kami akan tindak, tetapi sebelum tindak ke sana kami rapat dulu, iya memang sudah ada SK dan itu sudah ditandatangani oleh PJ Bupati, saya juga sudah perintahkan agar rapat secepatnya kemungkinan di hari Senin kami rapat,” papar Plt Sekda.

Revi mengatakan bahwa dalam rapat nanti, pihaknya juga akan mengundak dari Kepolisian (Polres Pulau Morotai), Kejari, dan Disperindagkop .

Intinya, tegas Revi, BBM bersubsidi jenis Solar, Pertalite itu tidak bisa diperjualbelikan selain di SPBU yang merupakan tempat pengisian resmi.

“Kalau semisalnya ada agen resmi yang menjaul BBM bersubsidi itu ada izin dari Pertamina dan dari pemerintah,” ujarnya.

banner 728x250    banner 728x250
Penulis: Ranto DBEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan

error: waiittt