ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Perceraian adalah putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri sehingga mengakibatkan putusnya hubungan perkawinan, dan menimbulkan beberapa akibat hukum baik berupa hak dan kewajiban.
Salah satu hak dan kewajiban yang muncul dari perceraian yakni adanya kewajiban mantan suami untuk memberikan beberapa hak untuk mantan istri dan anaknya.
Hanya saja, banyak kasus yang terjadi, hasil putusan pengadilan diabaikan mantan suami yang mengakibatkan mantan istri dan anak pun telantar.
Hal itu melatarbelakangi Institute of Community Justice (ICJ) Makassar melakukan penelitian dan diseminasi.
“Mantan suami seringkali tidak menunaikan kewajiban membayar nafkah dan tidak membiayai anak-anaknya dengan berbagai alasan, ” terang Waridah, Direktur ICJ.
Parahnya lagi, perceraian tersebut menimbulkan dampak terhadap pemenuhan hak dasar anak.
“Perceraian menjadi salah pemacu tingginya angka anak putus sekolah, ” tambahnya.
Olenya itu, Institute of Community Justice (ICJ) Makassar didukung Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) pun menggelar kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama Watampone tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Lingkup ASN, Kamis, 7 Maret 2024 di Aula Kantor Pengadilan Agama Watampone, Jalan Yos Sudarso No. 49A Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Ketua PA Watampone, Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H..dalam sambutannya usai penandatanganan MoU mengungkapkan angka perceraian dalam setahun sangat tinggi.
“Bayangkan jika dari satu pasangan bercerai memiliki dua orang anak, maka jika terjadi seribu perceraian, berapa jumlah anak yang menjadi tunas bangsa terdampak misalnya putus sekolah, ” ungkapnya.
Pengadilan Agama, kata dia, kini menyediakan layanan gugatan mandiri yang mana tersedia hak-hak apa yang bisa dia tuntut.
“Namun, regulasi tidak ada artinya tanpa kerjasama semua pihak. Apa artinya PA mengetuk palu jika eksekusinya berat dijalankan, ” katanya.
Dia pun berharap ada tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan.
Bagaimana tidak, misalnya ada pasangan ASN yang bercerai, namun penggugat dalam hal ini mantan isteri kami minta data jumlah gaji suami.
“Tetapi mantan istri ini takut ketemu sama bendahara kantor mantan suaminya, sampai memilih mencabut gugatan pemenuhan haknya, ” bebernya.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan, Anwar, SH MH mewakili Pj Bupati Bone dalam sambutannya menyatakan menyambut baik dan siap mendukung tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan.
“Jika program itu berkaitan dengan masyarakat Bone maka Pemkab Bone akan selalu siap mendukung. Termasuk peraturan bupati terkait pemenuhan hak anak bahkan penyandang disabilitas, ” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Anwar, tidak bisa dipungkiri perceraian adalah hak setiap pasangan suami isteri.
“Tapi penegasan kami bahwa perceraian ASN kami tegas dalam prosesnya. Kami evaluasi sedemikian rupa bahkan kami mediasi agar bisa rujuk, ” jelasnya.
Selain terhadap ASN, Pemkab Bone juga berharap ada MoU lanjutan hingga ke pemerintahan desa.
“Sehingga masyarakat umum juga bisa terlindungi jika ada MoU dari kepala desa, ” pungkasnya.
Kades Cakke Bone, Ummi Kalsum yang hadir pada kegiatan itu mengatakan untuk mewujudkan desa yang dikomandoinya sebagai Desa Ramah Anak Zero Perkawinan Anak, maka pihaknya turun tangan langsung ke tengah-tengah warganya setiap ada persoalan.
“Jika ada warga saya yang mau bercerai, terlebih dulu saya bicara dari hati ke hati. Dan jika perceraian itu terjadi, maka saya akan telusuri harta dan aset dari pasangan tersebut, ” kisahnya.
Bahkan di hadapan tokoh masyarakat mantan pasangan itu membagikan harta dan asetnya secara adil kepada mantan isteri dan anaknya.
Jurnalis: Rosdiana Sulja






