ENews, Sinjai •• Penyesuain PBB minimal yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tidak menyurutkan warga di beberapa Desa untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Dari beberapa sampel di Pedesaan, antusias pembayaran PBB P2 lumayan tinggi.
Misal, Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan yang saat ini, persentase pembayaran wajib pajak sudah melampaui 50 persen.
“Ya, Alhamdulillah untuk presentase wajib pajak PBB di Desa kami lumayan meningkat dari tahun sebelumnya. Sekitar kurang lebih 50 persen,” ujar Kepala Desa Aska, Andi Ihwan Usman kepada ENews Indonesia via telepon, Rabu (3/9/2025).
Bahkan menurut Andi Ihwan, antusias warga lumayan bagus saat melakukan pembayaran PBB P2 di Kantor Desanya. Soal komplen terkait pembayaran, hingga saat ini belum ada.
“Sejauh ini pak, belum ada laporan dari kolektor soal komplen penyesuaian PBB Minimal dari warga,” ungkapnya.
Menyebrang dari arah selatan, salah satu desa di Sinjai Timur yakni Desa Lasia menyebut capaian persentase capaian SPT PBB P2 lumayan tinggi.
“Alhamdulillah, persentase lumayan tinggi capaiannya karena kolektorku sudah sering kali menyetor di kantor Bapenda Sinjai,” tutur Kepala Desa Lasia, Habib Al Mu’min
Soal penyesuaian PBB minimal hingga saat ini, belum ada warga yang keberatan soal hal tersebut karena SPT dari tahun lalu signifikan tidak ada yang berubah.
Sementara itu, Pemerintah Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah mengaku kolektor PBB menjemput bola untuk penagihan pajak ke warga. Dari penagihan PBB, ia juga mengaku belum menemukan komplain terkait penyesuaian PBB Minimal ini.
“Saat ini belum ada warga yang merasa keberatan dan antusias wajib pajak sama seperti tahun sebelumnya,” pungkas Kades Desa Baru, Muhlis.
ENews Sinjai: Asrianto






