ENEWS  

Pengecer Pupuk Subsidi di Desa Lebonge Pilih Bungkam Saat Ditanya Penjualan di Atas HET

Ilustrasi. (Ist)

ENEWS BONE •• Polemik penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertingi (HET) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan tanah kelahiran Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Diketahui, pengecer pupuk subsidi di Desa Lebonge, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone diprotes beberapa petani lantaran menjual pupuk di atas HET.





Salah seorang petani menjelaskan, harga pupuk Urea yang sejatinya Rp112.500, dijual pengecer di Desa Lebongnge seharga Rp120.000 per sak, lalu disalurkan ke ketua kelompok tani dan harga kembali naik Rp130.000 ketika anggota kelompok mengambil di rumah ketua kelompok Tani.

“Jika ketua kelompok tani mengantar ke rumah anggota kelompok tani maka bertambah biaya Rp135.000,” ungkap salah seorang petani (meminta identitas tak disebutkan) kepada Enews Indonesia, Selasa (21/1/2025).

Begitu pula dengan pupuk lainnya seperti pupuk Phonska harga Het Rp. 115.000 dijual kelompok Tani dengan harga Rp. 122.500.

Petani lainnya menyebut ada satu orang pengecer di Desa Lebongnge beralasan bahwa kenaikan biaya karena mobil pengangkut distributor pupuk kepengecer tak bisa masuk ke kampung dikarenakan jalanan Desa Lebongnge Jelek.

“Padahal nyatanya, jangankan empat roda, 10 roda pun bisa masuk ke daerah kami. Kami duga itu hanya akal-akalan semata,” kata petani lainnya.

Ia menjelaskan bahwa ketua kelompok tani juga ambil untung dalam penjualan pupuk subsidi tersebut.

“Pupuk sampai ke kami harganya Rp135 ribu, Rp10 ribu biaya kepada ketua kelompok tani, 5.000 untuk biaya transportasi kekami. Kalau tidak diantarkan itu pupuk ke petani biayanya Rp130 ribu. Ketua kelompok tani ambil keuntungan 15 ribu. Kita ini dibisnisi,” ujarnya kesal.

Sementara, pengecer pupuk di Desa Lebonge bernama Hj Nari memilih bungkam saat dikonfirmasi perihal keluhan petani tersebut.

“Tabe, siapa ini?,” kata Hj Nari ketika Enews Indonesia mencoba mengkonfirmasinya pada Selasa (21/1/2025).

Setelah itu, Hj Nari pun tak menanggapi keluhan petani yang coba disampaikan Enews Indonesia.

Tambahan informasi, PT Pupuk Indonesia (Persero) akan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan dan tidak melanggar HET untuk melindungi kepentingan petani.

“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ahad, 19 Januari 2025.

Menteri Pertanian telah mengatur HET pupuk bersubsidi pada 2025. Dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.

(Mimienk Lee)

     

Tinggalkan Balasan