Penganiayaan di Barombong Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Ketgam: Proses mediasi kasus penganiayaan di Polsek Barombong, Polres Gowa, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan menandatangani surat perdamaian, Selasa (28/4/2026).

ENEWS, GOWA ••》Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polres Gowa.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan dengan Nomor: LP/B/15/IV/2026/SPKT/Polsek Barombong/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 14 April 2026.

Proses penyelesaian difasilitasi Polsek Barombong dengan pendekatan kekeluargaan, hingga kedua pihak sepakat berdamai, Selasa (28/4/2026).

Terlapor, Reza dan pelapor, Lalli merupakan warga Desa Tamannyeleng. Keduanya sepakat saling memaafkan tanpa paksaan.

Mediasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Barombong, Iptu Stevie Abryanto Tandirapang, serta dihadiri saksi dari kedua belah pihak.

“Dari hasil mediasi, terlapor mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Korban menerima permintaan maaf tersebut sehingga tercapai kesepakatan damai,” ujarnya.

Dalam kesepakatan itu, terlapor berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan telah membuat pernyataan tertulis.

Sementara pelapor sepakat mencabut laporan polisi dan mendukung penyelesaian perkara melalui RJ.

Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir, menyatakan kedua pihak telah menandatangani surat kesepakatan bersama sebagai dasar penghentian perkara.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan kerukunan masyarakat tetap terjaga,” tutupnya. (Angki Perdana)

Tinggalkan Balasan