ENEWS, BONE ••》Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Sekretaris Camat Bengo berinisial AID (62) saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti.
“Masih lidik, sambil kami menunggu hasil visum dan hasil pemeriksaan ahli psikologi,” kata Alvin saat dikonfirmasi ENews Indonesia, Jumat (13/2/2026).
Hingga saat ini, pihak terduga pelaku belum memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Polres Bone menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan nomor: LP/65/II/2026/SPKT/RESBONE tertanggal 4 Februari 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Cinnong, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Dalam laporan tersebut, korban diketahui berinisial AL (15), seorang remaja perempuan. Sementara terlapor berinisial AID (62), yang merupakan mantan Sekretaris Camat Bengo dan diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban serta tinggal serumah.
Pelapor menyebutkan dugaan perbuatan tersebut terjadi secara melawan hukum dan berulang kali sejak April 2025.
Polres Bone menyatakan akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses penyelidikan berlangsung. (Red)






