Pemuda Asal Tonra Bone Diringkus Polisi Terkait Sabu

Foto: Seorang pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Bone terkait dugaan kepemilikan dua sachet sabu. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, pireks kaca, sendok takar dari pipet plastik, serta pembungkus rokok saat penangkapan di wilayah Kota Watampone, Kabupaten Bone.

ENEWS, BONE ••》Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengamankan seorang pria berinisial PT (22) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Minggu (22/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Jend. Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, tepatnya di pinggir jalan.



Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, memaparkan bahwa dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

“Selain dua sachet sabu, turut diamankan satu unit handphone merek Samsung warna hijau, satu batang pireks kaca, satu sendok takar dari pipet plastik, dan satu bungkus rokok merek Urban Mild,” ujar Iptu Irham dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).

PT diketahui merupakan warga Kaccope, Desa Bulu-Bulu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli seharga Rp600 ribu dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Kota Makassar.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Red)

Tinggalkan Balasan