Pemerintah Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru di Rumah

JAKARTA •• Jelang pergantian tahun baru 2022, penyebaran virus corona masih terjadi di Indonesia. Belakangan, kasus virus corona varian Omicron terus bertambah.

Untuk mencegah meluasnya penyebaran virus, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.



Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang ditekan Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.

Aturan tersebut berlaku selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Salah satu poin Inmendagri mengatur tentang larangan menyelenggarakan pawai atau minum minuman keras.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian bunyi Inmendagri.

Selain itu, melalui aturan yang sama, pemerintah melarang perayaan tahun baru di mal atau pusat perbelanjaan.

“Meniadakan event perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan, mal, kecuali pameran UMKM,” isi Inmendagri itu.

Pemerintah tetap menghimbau agar masyarakat merayakan tahun baru bersama keluarga dan menghindari kerumunan.

“Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian petikan Inmendagri.

SABIL

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan