ENEWS, BONE 》Pemerintah Desa (Pemdes) Arasoe, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memberlakukan pembatasan kegiatan di luar rumah bagi anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA (sederajat).
Kepala Desa Arasoe Andi Amal Pasha menjelaskan, pembatasan ini bertujuan untuk melindungi dan memastikan anak-anak memiliki waktu tidur, belajar, dan bersama yang keluarga yang cukup.
“Agar anak-anak kami terhindar dari aktifitas negatif,” kata Andi Amal kepada ENews Indonesia, Rabu (28/5/2025).
Andi Amal menyampaikan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Pemdes Arasoe, tokoh masyarakat, BPD, dan pihak terkait lainnya yang digelar pada Senin (26/5/2025) lalu.
Dalam musyawarah tersebut diputuskan;
1. Batas waktu jam anak sekolah di malam hari mulai pukul pukul 22.30 Wita hingga pukul 04.50 Wita;
2. Bila ditemukan 1 kali dari batas jam yang telah ditentukan maka Pemdes (Arasoe) bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan di rumah kepala desa atau rumah kepala dusun setempat;
3. Bila ditemukan 2 kali, maka dilakukan pembinaan di Mapolsek Cina atau Koramil Cina dengan membuat pernyataan di hadapan pemerintah dan kedua orang tua;
4. Bila didapatkan melakukan perkelahian, miras, isap lem maka akan dibina langsung di Mapolsek Cina atau Koramil Cina;
5. Bila ditemukan melakukan kegiayan Narkoba dan pencurian maka akan langsung dikawal ke proses hukum;
6. Bila ditemukan berkeliaran saat jam sekolah maka akan dilakukan pembinaan langsung oleh pemerintah dan aparat penegak hukum setempat;
7. Segala bentuk hasil keputusan musyawarah ini tetap memperhatikan norma hukum yang berlaku.
(Mienk/Redaksi)






