ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone pastikan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan menunggak. Penggajian PPPK berikutnya akan bersamaan dengan ASN reguler.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, Najamuddin menuturkan untuk pembayaran gaji masa kerja Oktober sudah dilakukan.
“Itu gaji pertama untuk pengangkatan 2021 kita bayarkan kemarin totalnya 5 Miliar 532 466 rupiah,” ungkapnya saat ditemui Enewsindonesiacom di ruangannya, Jum’at (4/11/2022).
Dia melanjutkan, jumlah PPPK angkatan tersebut mencapai 1565 orang. Dengan rata-rata gaji Rp3 juta lebih, dan mereka termasuk golongan tiga semua.
“Untuk gaji November akan dilakukan pembayaran susulan. Selanjutnya lancar dan gaji Desember bersamaan dengan gaji PNS reguler yaitu terima di awal bulan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, keterlambatan gaji sebelumnya karena kurang lengkapnya berkas dari guru tersebut. Sebab setiap guru harus memasukkan berkas untuk pengampraan gaji.
“Kemarin sempat bermasalah karena banyak tidak aktif rekeningnya tetapi itu sudah diantisipasi oleh pihak bank,” ucapnya.
Untuk tahun depan akan dilakukan pembaharuan kontrak untuk semua PPPK di Kabupaten Bone.
“Kalau ada bermasalah atau melalaikan tugas pasti diberhentikan kontraknya atau tidak diperpanjang,” pungkasnya.