ENEWS BONE •• Jajaran Resmob Polres Bone dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone IPDA Muh. Riad, S.sos melakukan penangkapan satu orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku diringkus di Dusun Amanrang, Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekira pukul 18.15 Wita, Sabtu (6/11/2021).
Kapolsek Bengo IPTU Jalaluddin mengatakan, pelaku berinisial JU berumur 34 tahun melakukan pencurian Handphone milik warga Dusun Palakka, Desa Walimpong, Kecamatan Bengo bernama Asdar (21).
“Benar telah dilakukan penangkapan di Dusun Amanrang, Bengo. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar IPTU Jalaluddin.
“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian 1 Handphone merek Vivo Y91 berwarna merah yang awalnya hp tersebut tersimpan dalam keadaan tercarger. Pelaku mengakui semua perbuatan tersebut,” tutup IPTU Jalaluddin.
Saat ini korban telah diamankan di Mapolres Bone guna proses lebih lanjut. (Lee)