ENEWS NARKOBA •• Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (5/10/2024) lalu. Pelaku yang diringkus bernama Triwidodo (30) warga setempat.
Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, Triwidodo diringkus pihaknya dengan barang bukti sabu sebanyak tiga saset ukuran kecil.
“Pelaku mengaku kalau sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel seharga Rp600 ribu,” ungkap Iptu Aswar, Rabu (16/10/2024).
Aswar menambahkan, atas kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut .
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
Jurnalis: Arisman