Pekerja Jatuh dari Atap SMPN 2 Bantaeng, Satu Tewas: LSM Sorot Kelalaian Kontraktor

Foto: Tampak pekerja bangunan sekolah di SMPN 2 Bantaeng, Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Selasa (11/11/2025). (Dok. Ismail)

ENEWS, BANTAENG — Dua pekerja bangunan mengalami kecelakaan kerja di SMPN 2 Bantaeng, Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Selasa (11/11/2025). Satu pekerja dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya dilarikan ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

Ketua LSM Tim Komunitas Peduli (TKPl Bantaeng, Aidil, saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/11/2025) menyebut kecelakaan itu terjadi akibat kedua pekerja terjatuh dari atap lantai dua ruang kelas.

Ia menegaskan kontraktor dan pelaksana proyek wajib bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.

“Jika kontraktor atau pelaksana terbukti lalai hingga menyebabkan pekerja meninggal dunia, itu bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 359 KUHP,” tegas Aidil.

Selain ancaman pidana, Aidil menyebut kontraktor juga dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin, hingga penghentian sementara kegiatan konstruksi.

Aidil menduga kuat adanya kelalaian dan pengabaian aturan keselamatan kerja. Ia menyoroti beberapa regulasi yang diduga tidak dijalankan, antara lain; UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

“Kami menduga penerapan K3 tidak dijalankan dengan baik. Ini murni kelalaian yang merugikan para pekerja. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Aidil menegaskan penanganan kasus ini penting agar menjadi pelajaran bagi kontraktor lain di Bantaeng.

“Kasihan para pekerja kalau pelaksana dan kontraktor tidak paham aturan dan tidak menerapkan keselamatan kerja,” tambahnya.

Kasus ini kini menunggu proses lebih lanjut dari pihak berwenang.

Kontributor: Ismail L





Tinggalkan Balasan