ENEWS MAGELANG •• Setelah sebelumnya publik menyoroti menjamurnya lahan parkir diduga liar di wilayah Kabupaten Magelang, kini publik menyoroti parkir di pasar plat merah tidak menggunakan karcis parkir.
Salah satu parkir yang tidak menggunakan karcis yakni di Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Di lantai basemen pasar milik Pemkab Magelang ini terdapat puluhan titik lahan parkir. Ironisnya, puluhan titik lahan parkir ini, ternyata tidak satupun memakai karcis parkir.
Tidak hanya itu, tarif parkir di pasar ini juga bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp3.000 per parkir untuk kendaraan roda dua. Sedangkan roda empat sudah pasti ditarik jasa parkirnya lebih dari itu.
Hariyono (51), salah seorang pengunjung Pasar Muntilan mengaku risih karena saat parkir dia tidak disambut oleh penjaga parkir untuk memarkirkan kendaraannya.
Namun setelah dia pulang dan mengambil kendaraan miliknya langsung ditemui petugas parkir untuk ditarik jasa parkir.
“Saat petugas parkirnya mendekati saya minta tarif parkir tentu saya tanya ada karcisnya. Tapi petugas parkir justru marah, ‘kok uang segini tanya karcis segala. Tidak ikhlaskah?’ katanya,” ujar Haryono menirukan petugas parkir lantai basemen Pasar Muntilan, Sabtu, (31/5/2025).
Menurut Haryono, urusan ikhlas atau tidak, jika bicara mengenai jasa parkir tentu harus dilandasi regulasi dari pemerintah daerah.
Apa lagi, memungut uang rakyat dari lahan milik Pemkab Magelang, tanpa regulasi bisa saja disebut pungutan liar. Atau bisa jadi ada oknum pegawai Pemkab Magelang yang menjadi backing di balik penarikan jasa parkir di kawasan Pasar Muntilan ini.
“Penarikan tarif parkir tanpa karcis di Pasar ini sudah lama berlangsung. Inikan seperti pungutan liar. Karena tidak jelas retribusi jasa parkir ini kemana mengalirnya. Apakah ada oknum pegawai jadi backing atau siapa karena tidak pernah dilakukan penertiban,” sebut Haryono, warga Semampir, Kecamatan Muntilan.
Sementara itu, awak media ini ingin membuktikan keluhan yang dikemukakan oleh Haryono terkait parkir di Pasar Muntilan tanpa karcis.
Pada Sabtu pagi sekira pukul 08.25 WIB mencoba masuk di parkiran Pasar Plat Merah tersebut dan memarkir sepeda motor.
Hasilnya ternyata benar, saat masuk di tempat parkir pengunjung mengatur sendiri kendaraannya karena tidak ada petugas parkir.
Anehnya, saat ingin mengambil kendaraan petugas parkir mendekat minta bayaran jasa parkir dan tidak ada karcis.
Yang jadi teka teki, jika tidak ada karcis parkir, ke mana uang dari warga yang dipungut itu mengalir? Dan siapa yang mengetahui besaran dana parkir yang terkumpul setiap harinya?
Praktik seperti ini bisa dipastikan bakal terjadi kebocoran retribusi parkir sehingga merugikan daerah dan warga.
Senada dikemukakan oleh seorang pensiunan ASN Pemkab Magelang, Bambang, SE. Menurutnya, dirinya sejak lama menyoroti parkir di Pasar Muntilan tersebut yang tidak menggunakan karcis parkir secara resmi.
“Di parkiran Pasar Muntilan ini sepertinya dijadikan lahan ATM oleh oknum untuk mendulang rupiah demi memperkaya diri sendiri. Tapi oknumnya kita tidak tahu. Ini tugas penegak hukum,” tegas Bambang yang mengaku pensiun dari ASN Pemkab Magelang sejak tahun 2019 silam.
(Jurnalis: Muhammad)






