Parkir Liar Marak, Dishub dan Satpol PP di Magelang Tak Bertaji

Teks Ft: Lahan parkir diduga liar tanpa karcis di halaman Toko Lestari, Jalan Lettu Sugiarno, Muntilan. (Dok. Enews)

ENEWS, MAGELANG •• Keberadaan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Pemkab Magelang mulai disoroti publik. Pasalnya, dua instansi pemerintah Kabupaten Magelang ini nyaris tak menyentuh keberadaan parkir yang ditengarai liar.

Ya, di daerah ini, parkir liar menjamur di bahu jalan raya, toko-toko, pasar perbelanjaan hingga di warung-warung makan.

banner 728x250

Salah satunya di Jalan Lettu Sugiarno Kecamatan Muntilan, Jalan Pemuda Yogyakarta – Magelang.

Di kawasan ini tumbuh banyak lokasi parkir diduga liar karena biru parkir yang jaga di setiap lokasi tak satupun yang menggunakan karcis parkir resmi dari pemerintah setempat.

Menurut Muchtar, pengamat parkir dan kebersihan lingkungan, dirinya pernah menjadi korban parkir di Jalan Pemuda Muntilan. Di mana saat itu dia datang memarkir kendaraannya di depan tokoh pakaian.

Saat masuk memarkir motornya dia tidak ketemu juru parkir. Ketika dia keluar, langsung didatangi seorang pria mengenakan rompi bertuliskan “Petugas Parkir” di bagian punggung.

“Saat itu langsung minta upah jasa parkir tanpa karcis. Ya, saya pun bertanya parkir apa? Mana karcisnya?Tidak ada tapi ngotot akhirnya saya bayar Rp2000,” sebut Muchtar, Minggu (25/5/2025).

Muchtar mengatakan Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP, sudah saatnya turun langsung melakukan penertiban keberadaan parkir yang diduga liar.

Pasalnya, jika penertiban tidak dilakukan dan saat warga parkir dan meminta karcis lantas tidak diberi jelas berpotensi menimbulkan masalah.

“Satpol PP dan Dishub harus menertibkan dulu. Bahaya kalau tidak ditertibkan. Karena bisa saja warga yang parkir menolak mbayar jika tidak ada kereta parkir yang diberikan penjaga parkir lalu ribut dan lain sebagainya,” ujar Muchtar, yang juga dosen salah satu perguruan tinggi swasta di wilayah Yogyakarta.

Dampak lain yang ditimbulkan dari parkir tanpa karcis ini berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) dan disalahgunakan oknum-oknum yang terlibat dalam pengelolaan parkir. Termasuk lokasi parkir yang dikelola pemerintah desa, juga harus resmi dan menggunakan karcis parkir.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Armada Lintas Batas Nusantara (Libastara) Jateng – DIY, HM. Mohis mengatakan bahwa sudah saatnya Pemkab Magelang maupun Pemdes di kabupaten ini melengkapi juru parkir berupa karcis resmi yang wajib diberikan kepada pelanggan saat datang memarkir kendaraannya.

Selain itu sebut HM Mohis, setiap lokasi parkir harus diberi plang atau tanda jika lokasi yang digunakan memarkir resmi dan dicantumkan besaran tarif parkir roda dua dan roda empat maupun lainnya.

“Sudah saatnya tempat-tempat parkir ini ditertibkan. Jangan dibiarkan menjamur tapi tidak jelas pengelolanya, biaya tarifnya dan sebagainya. Sehingga petugas parkir tidak asal-asalan dalam mengambil uang parkir kepada masyarakat sebagai pengguna jasa lokasi parkir,” tegas HM Mohis.

Disebutkan Mohis, bahwa di setiap lokasi parkir yang menjamur di wilayah Kabupaten Magelang, tidak dipasang pamflet sebagai lokasi khusus parkir kendaraan.

“Sehingga lokasi yang digunakan seolah lokasi parkir liar yang tidak bertanggung jawab sekaligus merugikan warga. Walaupun juru parkirnya pakai rompi segala. Tetapi rompi itukan bisa saja beli dan bordir sendiri,” kata Mohis.

Karena itu, Ketua Libastara ini mengusulkan agar Pemkab Magelang menertibkan lokasi-lokasi parkir ini. Serta memasang pamflet parkir dilengkapi besaran tarif yang wajib dibayar pelanggan.

(Jurnalis: Muhammad) 





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan