ENEWS, BANTAENG ••》Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 8.049.611.629 sepanjang tahun 2025.
Capaian ini diperoleh melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi sektor pajak yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantaeng.
Pemulihan tersebut berasal dari penagihan tunggakan pajak, meliputi PBB-P2 desa/kelurahan dan perorangan, serta pajak daerah lainnya seperti Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, dan Pajak Restoran.
Dalam pelaksanaannya, JPN melakukan penagihan, pemanggilan dan klarifikasi wajib pajak, serta pemberian saran hukum secara persuasif tanpa melalui proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
(Ismail L)






