ENEWSINDONESIA.COM, Bone – Tim gabungan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Bone, Sulawesi-selatan menangkap dua orang yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Desa Itterung, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone pada hari Ahad (3/10/2021). Kedua pelaku berinisial A.ER dan dan SD, sedangkan pelaku DPO berinisial SD yang merupakan pengedar sabu jaringan internasional (Nunukan – Malaysia).
“Kita ini tidak main-main untuk penanganan Narkoba. Dengan adanya beberapa bantuan dan informasi yang kami terima, pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wita tim Satuan Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap saudara A.ER dan SD,” ungkap Kapolres Bone AKBP Ardiansyah dihadapan media saat press rilis di Mako Polres Bone, Rabu (6/10/2021).
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 1 sachet sabu ukuran besar dalam plastik klip bening, 1 sachet ukuran sedang, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash berplat merah dengan No.pol: DD 4874 WW berwarna merah hitam dan merupakan Kendaraan Dinas salah satu Kepala Desa di sekitar TKP, satu buah helm berwarna hitam putih dan beberapa anak panah jenis busur.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu pelaku merupakan Ketua RT. Para pelaku mendapatkan sabu dari DS yang merupakan pelaku utama yang memperoleh sabu dari negara Malaysia melalui jalur angkutan laut dengan rute Malaysia-Nunukan (Kalimantan Timur)- Pelabuhan Pare-pare (Sulawesi-selatan) hingga ke Kabupaten Bone.
Dikatuhui, selain pemakai narkoba, para pelaku juga merupakan pengedar sabu di Kabupaten Bone. Penjualan terakhir para pelaku seharga Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), sedangkan barang bukti yang diamankan saat ini seberat 47 Gram dengan kisaran harga Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), Jo Pasal 132 (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun, paling lama 20 Tahun penjara dan denda paling sedikit 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak 13.000.000.000 (13 Milyar Rupiah). AM