banner 728x250 . banner 728x250

Oknum Sekcam di Alor Ditetapkan Tersangka Pencabulan

Ilustrasi. (Property of Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, KUPANG – Oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berinisial NMA (43) di kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur diamankan Kepolisian Polres Alor, Polda NTT karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

“Oknum Sekcam tersebut sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems Mbau dari Alor, Kamis (23/3/2023).

banner 728x250

Kasus ini berawal dari laporan ibu tiri dari korban kepada Polres Alor pada 21 Februari lalu.  Setelah melalui penyelidikan yang panjang tersangka kemudian ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.

James menambahkan bahwa tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2015 lalu. Tersangka juga mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatannya tersangka kepada orang lain.

“Tersangka terakhir kali mencabuli korban pada 19 Februari 2023 lalu di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara,” sebut James.

Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya. Akhirnya kasus ini dilaporkan pada 21 Februari.

“Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutup Iput James. (Red)

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan