Pemilu  

Oknum Kades di Bontocani Dilaporkan ke Bawaslu Bone

Foto: Tim Kuasa Hukum Paslon Tegak Lurus, Raihand (kemeja hitam) saat membawa laporan ke sentra Gakkumdu. (Enews)

ENEWS PEMILU •• Oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke Bawaslu Bone oleh tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 2 Andi islamuddin dan Andi Irwandi Natsir.

Kades berinisial MAN itu dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam politik praktis karena menghadiri kegiatan kampanye salah satu paslon Bupati Bone.

Salah seorang tim hukum paslon yang berjargon “Tegak Lurus” itu, Raihand menjelaskan bahwa MAN merupakan Kades di Kecamatan Bontocani yang diduga ikut berkampanye mendukung salah satu paslon Bupati Bone.

Menurut Raihand, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades itu tercantum pada ketentuan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Raihand menyatakan bahwa bukti pelanggaran Kades yang berinisial MAN juga telah lengkap.

“Sudah memenuhi unsur pidana, semoga saja Bawaslu Kabupaten Bone menindaklanjuti laporan kita secara tegas demi menjaga kepercayaan publik.
Saya dan tim hukum Tegak Lurus akan melaporkan satu persatu Kades dan ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis di Pilkada Bone,” tegas Raihand kepada Enews Indonesia, Kamis (14/11/2024).

“Keterlibatan Kades ataupun ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon akan merusak dan menggagu prinsip demokrasi,” pungkasnya. (Lee)





Tinggalkan Balasan