banner 728x250
Pemilu  

Bawaslu Bone: Segera Melapor ke Kami Bila Terkendala Coklit

Foto: Kantor Bawaslu Bone. (Dok. Enews)

ENEWS PEMILU •• Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan program Patroli Kawal Hak Pilih selama empat hari berturut – turut. Hal itu dilakukan Pimpinan dalam rangka tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Patroli mulai dilaksanakan pada Jumat (19/7/2024) di wilayah Kecamatan Taneteriattang dan disusul dengan kecamatan lainnya.





Dalam kegiatan tersebut, pihak Bawaslu Bone memeriksa jumlah pemilih baru, jumlah potensi pemilih baru, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, jumlah DP4 yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Pantarlih, saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam, jumlah temuan/laporan, serta jumlah imbauan yang dikeluarkan selama masa pencoklitan.

Selain itu, Bawaslu Bone juga melakukan monitoring kawal hak pilih di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Bone yaitu Kecamatan Cina dan Kecamatan Barebbo.

Salah seorang anggota Bawaslu Sulsel yang ikut dalam kegiatan tersebut, Abdul Malik menekankan kepada pihak Panwascam untuk memperhatikan regulasi – regulasi yang mengatur dalam tahapan pemutakhiran ini, baik Perbawaslu, PKPU, surat edaran, petunjuk teknis, dan regulasi lainnya.

“Bekal kita jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas – tugas pengawasan dalam tahapan pemutkahiran data ini ada regulasi yang telah mengatur. Jika dalam pengawasan kita terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya kepada Enewsindonesia.com, Rabu 24 Juli 2024 di kantor Bawaslu Bone.

Sementara, ketua Bawaslu Bone, Alwi yang mendampingi Abdul Malik juga menegaskan bahwa patroli dilakukan sebagai bentuk pengawalan atas saran perbaikan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Bawaslu berkomitmen agar saran perbaikan yang telah disampaikan jajaran pengawas ditindaklanjuti oleh PPK/PPS/Pantarlih dalam tahapan pemutakhiran data ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Aris serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone, Rohzali mengingatkan bahwa proses pencoklitan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.

“Pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih berakhir pada 24 Juli 2024. Harapan kami, semua masyarakat telah dicoklit agar tidak ada yang hilang hak pilihnya,” jelas Rohzali.

Ditambahkannya, walaupun pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih berakhir 24 Juli 2024, namun bagi masyarakat yang merasa terkendala dalam coklit, segera laporkan ke Posko Kawal Hak Pilih.

“Yaitu di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone dan Kantor Panwaslu Kecamatan setempat atau Pengawas Kelurahan/Desa yang ada di daerah masing – masing,” tutupnya.

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan