Pemilu  

Oknum Kades dan Kadus di Bengo Terlibat Politik Praktis

Foto: Potongan gambar percakapan Whatsapp oknum Kadus di Bengo twrlibat politik praktis. (Enews)

ENEWS PEMILU •• Seorang oknum Kepala Dusun di Desa Mattirowalie, Kecamatan Bengo bernama Agus Tiranda mengarahkan warganya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Bone 2024.

Hal tersebut terungkap dari potongan gambar percakapan grup media sosial (medsos) WhatsApp yang diterima Redaksi Enews Indonesia pada Senin (25/11/2024).

banner 728x250

Oknum kepala dusun tersebut menyampaikan pesan kepala desanya kepada para warga untuk memilih Paslon Nomor Urut 3 Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin.

Dalam obrolan tersebut, Agus Tiranda mengirimkan pesan kepada semua penghuni grup dengan nada seolah mengancam jika permintaan kepala desanya untuk memilih Paslon yang berjargon “Beramal” itu tidak dilaksanakan.

“Assalamualaikum tabe semua warga Dusun Coppo Kawarang, sekali lagi saya sampaikan aspirasinya Petta
Desa untuk dibantu yaitu untuk bersatu dalam pilihan Bupati Bone sesuai gambar di atas (di atas postingan tersebut terdapat gambar Paslon Beramal),” tulis Agus Tiranda.

Agus melanjutkan, bahwa masyarakat wajib menenangkan kandidat yang dipilih kepala desa dengan alasan jika nanti ada keperluan mereka akan dibantu.

“Karena biar bagaimana pastinya suatu saat kita akan butuh keperluan ke kepala desa ta, tabe, mellau addampengnga lao ridimaneng (saya minta maaf kepada kita semua) warga Coppo tanpa terkecuali,” lanjutnya.

Selain itu, dalam postingan itu, Agus juga menyebut nama kelompok tani sebelum mengakhiri pesan yang dia sebarkan itu.

“Salam sejahtera salam tiga jari, kami atas nama kelompok tani
Mamminasae daan kelompok tani Uturusi Adatta (saya turuti perkataanta)
bersatu kita kuat,” tutupnya.

Terkait hal itu, pihak Bawaslu Kabupaten Bone mulai melakukan penyelidikan.

Diketahui, aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.





Tinggalkan Balasan