Pemilu  

Panwascam Awangpone Butuh 54 PTPS, Ini Syaratnya

Foto: Ketua Panwascam Awangpone, Sukardi.

ENEWS PEMILU •• Dalam rangka menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone akan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Hal itu berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS dalam Pemilihan 2024, jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 12–28 September 2024.

banner 728x250

Ketua Panwascam Awangpone, Sukardi menjelaskan bahwa pendaftaran PTPS akan dibuka di 17 desa dan satu kelurahan se-Kecamatan Awangpone.

“Panwascam Awangpone membutuhkan 54 orang PTPS masing-masing satu orang per-TPS di 54 TPS di Awangpone,” jelas Sukardi kepada Enews Indonesia, Ahad 15 September 2024.

Sukardi menjelaskan, untuk menjadi PTPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Awangpone atau dapat mengunjugi media sosial Panwaslu Kecamatan Awangpone untuk mengunduh file pendaftaran serta dapat diperoleh melalui link: https://drive.google.com/drive/folders/18T0T0kyhqaFUWg31eOgTY1Ja9jFUeGsPM?usp=drive_link

Untuk info lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial Panwaslu Kecamatan Awangpone atau datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Awangpone.





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan