ODGJ Prioritas Penerapan UHC di Bone

Ilustrasi ODGJ. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Penerapan sistem Universal Health Coverage (UHC) telah diberlakukan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) jadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bone, Andi Mappangara menuturkan penanganan ODG memang perlu diperjelas mekanismenya. Sebab terkadang terjadi simpang siur dalam penanganannya.



“Saya merasa ganya saya yang punya tanggung jawab untuk ini, padah tidak seperti itu harus di kolaborasikan,” katanya, Kamis (9/2/2023).

Olehnya kata dia hal ini memang harus dibicarakan secara serius. Agar jika ada tim yang dibentuk memang bisa bekerja secara baik.

“Karena terkadang kita saling lempar tanggungjawab,” imbuhnya.

Ia mengataka sebagai langkah maju penanganan ODGJ ini pihaknya telah menjalin komunikasi dengan beberapa balai yang memiliki rumah singgah.

“Karena RS Dadi tidak mau MOU terkait penanganan non medik, makanya kita sudah koordinasi dengan beberapa balai yang memiliki rumah singgah,” ujarnya.

Dan jika memang ada ODGJ yang tidak memiliki keluarga atau tidak diterima lagi oleh keluarganya bisa dititip di rumah singgah tersebut.

“Karena kami belum ada Rumah Singgah. Jadi kami mau jajal kerja sama dengan balai yang punya fasilitas untuk itu,” katanya.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone, Andi Islamuddin menuturkan kedepan ini ia meminta Disos untuk melakukan pendataan ODGJ di setiap desa. Hal itu agar data ODGJ Bone itu valid dan bisa diinventarisasi.

“Penananganan ini memang harus ada kolaborasi di dalamnya, dan ke depan tidak ada lagi maslah karena ODGJ ini menjadi prioritas kita dalam UHC. Jadi tidak ada lagi masalah nantinya,” ucapnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Watampone, Indira Azis Rumalutur mengatakan ODGJ merupakan situasi unik karena persoalannya bercampur. Ada masalah kesahatan dan ada masalah sosial.

“Kalau rajin berobat di faskes pasti mudah difasilitasi dan diidentifikasi oleh Dukcapil dan Diskes dan kalau mengamuk harus berkoordinasi dengan dinas dan pemerintah setempat,” ungkap Indira.

Ia juga mengatakan biaya pengobatan ODGJ akan dijamin ketika terdaftar di PBPU pemda dan untuk biaya ambulance yang dijamin JKN itu Faskes to Faskes dan ketika mengantar harus didampingi tim kesehatan, itu sesuai dengan Permenkes.

“Jadi memang mesti dibuatkan tim khusus penanganan itu, termasuk terkait dengan tupoksi kerja dalam tim itu agar tidak saling berharap. Kami siap jika dilibatkan dalam tim tersebut,” terangnya.

Dalam hal penanggungan biaya, pihaknya akan menanggung seluruh biaya pelayanan medik baik rawat jalan maupun inap itu pasti dijamin JKN, tetapi jika di masukan di rumah singgah itu tidak dijamin oleh JKN.

“Kami sudah kerja sama dengan RS Dadi juga untuk itu. Jadi memang bisa dilakukan MOU oleh Disos dengan beberapa pihak terkait dengan pelayanan selain medik,” jelasnya. (*)





Tinggalkan Balasan