ENEWS, POLMAN •• Mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Muhammad Ilham Borahima, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Kamis (18/12/2025), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam Linmas Pemilu dan Pilkada 2024.
Ilham Borahima langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Polewali untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Ia tampak mengenakan rompi tahanan merah Kejaksaan dengan tangan diborgol.
Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, mengatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap kedua dari JPU Kejati Sulbar. Perkara ini ditangani Kejari Polman karena locus delicti atau tempat kejadian perkaranya berada di wilayah Polman,” kata Nurcholis kepada wartawan.
Menurut Nurcholis, tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan 2.724 pasang seragam Linmas untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Setiap set seragam disebut bernilai Rp618 ribu, sehingga total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
“Korban adalah pengusaha konveksi yang hingga saat ini tidak menerima pembayaran sama sekali. Faktanya, tidak ada mekanisme pengadaan seragam Linmas karena memang tidak tersedia anggaran dalam APBD,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Ilham Borahima dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Nurcholis menambahkan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, sehingga status hukum Ilham Borahima kini meningkat dari tersangka menjadi terdakwa.
“Penahanan dilakukan sesuai SOP dan secara humanis, dengan tetap memenuhi hak-hak yang bersangkutan serta didukung surat keterangan sehat,” jelasnya.
Sementara itu, Ilham Borahima menanggapi singkat penahanan dirinya. Ia menyebut perkara yang menjeratnya masih menimbulkan perdebatan.
“Kasus ini masih polemik sebenarnya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Ilham Borahima dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat oleh pengusaha konveksi bernama Dito melalui kuasa hukumnya, Hasri Jack, pada Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/71/XII/2024/SPKT/Polda Sulbar.
Kuasa hukum korban menyebut kasus bermula pada Januari 2024, saat Ilham Borahima menghubungi kliennya dan meminta pembuatan ribuan seragam Linmas untuk keperluan Pemilu dan Pilkada.
“Klien kami diminta menyediakan 2.724 set seragam Linmas lengkap, mulai dari topi, baju hingga celana. Namun hingga kini tidak ada pembayaran,” kata Hasri saat itu.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di pengadilan. (RED)
Laporan: Hasbi Waluyo






