Bone  

Lantik Kajari Bone, Leonard: Jalankan Strategi Kepemimpinan dan Strategi Kinerja

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Melantik dan Pengambilan Sumpah Kajari Bone

ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada Ahmad Jazuli, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bone di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel Makassar, Senin (20/03/2023)

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli, SH., MH menggantikan Aksyam, SH yang telah berhenti dari jabatan struktural dan menjadi Jaksa Ahli Madya di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa rotasi jabatan di lingkungan kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi kejaksaan untuk lebih solid dan siap dalam menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.

“Harapan kita bahwa Kajari Bone untuk memperhatikan dan melaksanakan dua strategi yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan tugas yaitu Strategi Kepemimpinan dan Strategi Kinerja,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa ada tiga poin penting dalam menjalankan dan melaksanakan Strategi Kepemimpinan.

“Dalam strategi kepemimpinan, harus menjalankan dan melaksanakan Konsolidasi dengan instansi Vertikal maupun Horizontal, Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan, dan Public Trust agar bersama-sama melakukan penegakan hukum yang humanis dan merawat kepercayaan yang telah diberikan masyarakat untuk kejaksaan,” lanjutnya.

Sementara untuk strategi kinerja diharapkan dalam menjalankan tugas sebagai Kejari menerapkan Transformatif, Adaptif, Inovatif dan Kolaboratif.

“Keempat strategi kinerja ini harus dijalankan dengan mempunyai rasa sensitivitas terhadap perubahan saat ini,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bone yang baru dilantik dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi. (*)





Editor: Andi Akbar

Tinggalkan Balasan